Fahri Hamzah Ungkap Bocoran Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengungkapkan bocoran putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres)
2024 yang kini tengah berlangsung.
Menurut Fahri Hamzah, dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024, MK akan
meminta paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan
paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggabungkan suara
agar mengalahkan 91 juta lebih suara yang diperoleh paslon nomor urut dua
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Bocoran putusan MK: 01 dan 03 diminta gabungkan suara. Kalau masih kalah ya
mohon maaf," ucap Fahri Hamzah, dikutip populis.id dari akun X pribadinya,
Jumat (19/4).
Melansir dari Republika, dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
(MK), paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon
nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya
pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming.
Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran
etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK,
Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia
minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai
cawapres.
Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang
sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril
Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama
dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies
Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang
pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang
dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih
suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan
ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo
Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing
pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).
"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan
presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,"
ujarnya menambahkan, dikutip dari Republika.
Bocoran putusan MK:
— #AyoMoveOn2024 (@Fahrihamzah) April 19, 2024
01 dan 03 diminta gabungkan suara.
Kala masih kalah ya mohon maaf.
😂😂🙏🙏
Sumber:
populis
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah/Net
Fahri Hamzah Ungkap Bocoran Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar